Struktur Organisasi Proyek Konstruksi

Struktur Organisasi Proyek Konstruksi

1. Pendahuluan

ENCO – Dalam mengembangkan serta merencanakan proyek, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi esensial guna mencapai hasil optimal sesuai harapan dan tujuan yang ditetapkan. Oleh karena itu, perlu didirikan suatu struktur organisasi yang efektif dan terstruktur untuk mengarahkan berjalannya kegiatan selama pelaksanaan proyek.

Dalam kerangka struktur organisasi tersebut, penting adanya klarifikasi mengenai peraturan, batasan, hak, dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam eksekusi proyek. Keteraturan mengenai sanksi dan langkah-langkah yang diambil ketika terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam sistem organisasi yang telah disepakati atau ditetapkan sebelumnya menjadi hal yang penting. Dengan adanya pembagian tugas yang terperinci, semua elemen yang terlibat akan memiliki peran dan tanggung jawab yang sesuai, serta berpeluang untuk mengembangkan potensi masing-masing bagian sehingga dapat berkontribusi secara optimal.

2. Hubungan Kerja

Struktur Organisasi Proyek Konstruksi

1.1 Owner (Pemilik)

Pemilik dapat berupa perseorangan atau badan hukum, instansti pemerintah atau swasta yang merupakan pihak yang berinisiatif untuk mengadakan proyek. Tugas owner adalah sebagai berikut.

  • Memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan kontraktor.
  • Mernerima hasil pekerjaan.
  • Membayar pekerjaan. 

1.2 Kontraktor

Kontraktor adalah perorangan atau badan hukum, swasta atau pemerintah yang melaksanakan suatu proyek yang diperoleh suatu pelelangan, penunjukan langsung atau pengadaan langsung. Tujuan dan tanggung jawab kontraktor adalah sebagai berikut.
  1. Melaksanakan sarana penunjang bagi kelancaran pekerjaan.
  2. Mempersiapkan bahan yang berkualitas dan memenuhi persyaratan bestek.
  3. Mengadakan tenaga kerja yang berpengalaman serta perlatan yang diperlukan.
  4. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek dan peraturan yang tercantum dalam RKS.
  5. Menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktu yang telahditentukan dalam kontrak.
  6. Mengadakan pemeliharaan selama proyek tersebut masih dalam tanggun jawabnya.
  7. Bertanggung jawab terhadap fisik bangunan selama dalam masa pemeliharaan. 

1.3 Konsultan Manajemen Konstruksi

Konsultan manajemen kontruksi adalah perorangan atau badan hukum dengan kualifikasi tertentu yang merencanakan suatu proyek dan mengawasi suatu proyek yang direncanakannya. Tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut.
  1. Membuat rencana lengkap yaitu arsitektur, rencana struktur, instalasi air dan listrik, serta tata cara dalam pelaksanaan bangunan.
  2. Mengumpulkan data lapangan, lingkungan dan uraian tentang persyaratan
  3. setempat.
  4. Membuat gambar para rencana, rencana dan detail.
  5. Menyusun RKS, daftar perhitungan volume pekerjaan dan rencana anggara biaya.
  6. Mempersiapkan seluruh dokumen proyek yang berisi syarat-syarat umum dan khusus, bestek, dan waktu perkiraan proyek.
  7. Menyerahkan seluruh dokumen proyek kepada pemilik proyek.
  8. Mengawasi laju perkembangan proyek, baik kualitas maupun konstruksi secara kesuluruhan.
  9. Mengawasi pemakaian bahan bangunan agar mutu pekerjaan sesuai dengan bestek.
  10. Menyetujui perubahan-perubahan dan penyesuaian yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dengan mendapat persetujuan dari pemilik proyek.
  11. Membuat laporan harian, mingguan, dan bualanan mengenai kemajuan proyek.
  12. Mengawasi kepatan waktu pelaksanaan dengan waktu yang direncanakan

3. Struktur Organisasi Proyek

Struktur organisasi proyek dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi yang menangani masalah proyek secara langsung agar pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

3.1 Project Manager

Tugas yang harus dilakukan team leader yaitu sebagai berikut.
Bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses dan hasil pekerjaan, Menjamin bahwa sesuai isi dari Acuan Tugas ini akan dipenuhi dengan baik 
  1. Bertanggung jawab sehubungan dengan pengawasan konstruksi pelaksanaan fisik pembangunan bangunan gedung di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya 
  2. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan Administrasi yang diperlukan untuk setiap tahap pelaporan dan penyerahan pekerjaan 
  3. Membuat Jadwal dan target pekerjaan secara rinci untuk tiap tahapan pekerjaan
  4. Melaksanakan tugas-tugas khususnya untuk hal-hal di bawah ini:
  • Tugas utama dalam konteks ini adalah merencanakan dan menangani semua aspek teknis di lapangan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan. Fokusnya adalah memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik dan lancar.
  • Penjelasan yang akurat dan tepat mengenai interpretasi gambar standar serta spesifikasi menjadi bagian penting. Ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang benar dalam melaksanakan instruksi yang tergambar dalam dokumen tersebut.
  • Dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berbeda di lapangan, diperlukan pendekatan konstruksi yang sesuai dengan kondisi aktual. Metode pelaksanaan harus disesuaikan agar tepat dan efisien dalam menghadapi variasi situasi.
  • Garis komando, pelaporan, dan koordinasi menjadi struktur penting dalam manajemen proyek ini. Peran masing-masing pihak, seperti kontraktor, estimator, konsultan, dan perencana, harus didefinisikan dengan jelas untuk mengatur hubungan dan tanggung jawab.
  • Pengukuran kuantitas harus dilakukan dengan metode yang akurat dan sesuai dengan ketentuan pembayaran dalam kontrak. Hal ini penting agar proses pembayaran dapat dilakukan secara transparan dan adil.
  • Terkait dengan perintah perubahan dan situasi khusus di lapangan, detail teknis harus dapat diatur dengan tepat. Kemampuan dalam menyesuaikan rencana dengan situasi nyata menjadi kunci untuk menjaga kelancaran proyek.
  • Semua aspek di atas merupakan bagian integral dari upaya memastikan proyek berjalan dengan efektif dan efisien, sekaligus mengatasi tantangan yang mungkin muncul di lapangan

3.2 Site Engineer Tenaga Ahli Arsitek

Tugas dan tanggung jawab Site Engineer Tenaga Ahli Arsitek mencakup sejumlah hal penting, antara lain:
  1. Pengawasan Konstruksi dan Kerjasama: Bertanggung jawab terhadap pengawasan fisik pelaksanaan pembangunan bangunan gedung di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. Bekerja secara kooperatif dan bertanggung jawab dengan pihak terkait dalam Dinas terkait dengan aktivitas ini.
  2. Pemantauan dan Laporan: Memantau kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan memastikan laporan terkait keuangan dan fisik pekerjaan, serta laporan kendali mutu, disampaikan secara tepat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.
  3. Kebijakan dan Standar: Memastikan penerapan semua kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh Dinas terkait dalam paket pekerjaan yang diawasi.
  4. Pengawasan Modifikasi dan Perubahan: Menjamin bahwa kegiatan pengawasan konstruksi fisik bangunan gedung selalu mendapatkan data terbaru mengenai modifikasi desain dan harga satuan baru yang berasal dari negosiasi.
  5. Koordinasi dan Manajemen: Mengoordinir Tim Supervisi Lapangan dan memberikan masukan penting kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam merumuskan prosedur manajemen dan pemantauan yang efisien terhadap Kegiatan Pelaksanaan Konstruksi Fisik.
  6. Manajemen Keseluruhan: Bertanggung jawab atas manajemen pembangunan bangunan gedung secara menyeluruh di wilayah yang relevan. Ini termasuk manajemen konstruksi serta pengendalian terhadap kualitas dan biaya.
  7. Detail Teknis dan Perubahan: Mengatur dan mengatasi semua detail teknis lapangan sesuai dengan referensi tugas untuk pelaksanaan yang optimal. Memberikan penjelasan yang akurat tentang interpretasi gambar standar dan spesifikasi. Merencanakan teknik pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan berbagai kondisi lapangan. Menentukan metode pengukuran kuantitas yang tepat agar sesuai dengan cara pembayaran dalam kontrak. Menangani detail teknis ketika terjadi perintah perubahan kondisi lapangan atau kejadian khusus.
  8. Pemantauan Intensif: Mengunjungi lokasi pekerjaan dengan intensitas tinggi dan memonitor perkembangan pekerjaan secara langsung selama pelaksanaan.
  9. Evaluasi dan Rekomendasi: Memberikan rekomendasi mengenai penerimaan atau penolakan pekerjaan atau bahan yang meragukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  10. Pemantauan Kemajuan dan Peringatan: Memantau dengan seksama kemajuan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Bangunan Gedung di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, memberikan peringatan jika terjadi keterlambatan signifikan, serta memberikan saran tertulis untuk mengejar keterlambatan tersebut.
  11. Pengukuran dan Pemeriksaan Akhir: Memastikan pengukuran volume yang tepat dan memeriksa hasil akhir dari tiap segmen pekerjaan sebelum mengizinkan kontraktor melanjutkan pekerjaan berikutnya.
  12. Laporan dan Rekomendasi: Menyiapkan laporan bulanan mengenai kemajuan fisik dan keuangan paket pekerjaan, serta menyusun rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen terkait sertifikat mutu dan kuantitas dari pekerjaan yang telah selesai.
  13. Laporan Teknik dan Manajemen Arsip: Membuat laporan bulanan, teknis, dan ilmiah untuk mengatasi persoalan yang mungkin muncul selama supervisi pelaksanaan konstruksi. Menyusun dan merawat arsip proyek, termasuk korespondensi, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran, dan gambar-gambar.
  14. Pemantauan dan Pertanggungjawaban: Memantau secara cermat kemajuan keseluruhan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Bangunan Gedung di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta memberikan peringatan kepada Penyedia Barang/Jasa jika keterlambatan melebihi 10% dari target, dan memberikan rekomendasi tertulis mengenai cara mengejar keterlambatan tersebut.

3.3 Chief Inspector Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung

Tanggung jawab dari Chief Inspector Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung mencakup hal-hal berikut:
  1. Lokasi dan Kedekatan: Menempati posisi di lokasi atau tempat yang paling dekat dengan wilayah paket kontrak yang menjadi tanggung jawabnya. Ini bertujuan untuk memungkinkan pengawasan yang efektif dan tepat waktu terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  2. Review dan Rekomendasi Desain: Melakukan peninjauan terhadap desain dan rencana kerja dalam bidang struktur. Memberikan rekomendasi dan pendapat yang berharga terkait dengan aspek desain, memastikan kesesuaian dengan persyaratan dan standar yang berlaku.
Dengan demikian, Chief Inspector Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan standar dalam proyek pembangunan bangunan gedung.
Scroll to Top